PANDUAN CARA PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GANJIL TP. 2015/2016
Berdasarkan surat edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/5/PP.00/3674/2015 tanggal 07 Juli 2015 dan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : DJ.I/Set.I/PP.00.11/2049/2015 tanggal 02 Juli 2015 tentang Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016, maka perlu disampaikan kepada semua pengawas Madrasah mulai dari RA, MI, MTs sampai MA baik yang berstatus Negeri maupun Swasta harus melakukan pemutakhiran data EMIS pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. Hal ini dikarenakan Data Emis nantinya akan digunakan sebagai data pusat untuk mendukung berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah terkait dengan alokasi BOP, Perencanaan alokasi BSM, Proses akreditasi, Penyelenggara Ujian Nasional, Pemberian berbagai bantuan (Sarpras), Pengajuan NPSN, Pengusulan NISN, serta Penyusunan Database Pendidikan Islam. Karena pentingnya hal tersebut maka pengisian data Emis harus diisi dengan data